Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo untuk Tahun Anggaran 2005. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp 244.766.176.615,-, belanja sebesar Rp 278.870.164.762,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (34.103.988.147,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 36.788.488.813,10,- dan pengeluaran sebesar Rp. 2.684.500.666,10,-, dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 34.103.988.147,-. Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Pembayaran kegiatan investasi jalan dan talud yang tertuang dalam kontrak kerja dapat direalisasikan setelah ada hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak bermasalah. Bupati Wajo menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.