Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Provinsi Banten. Latar belakangnya adalah untuk mendukung fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi Pesantren: Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Jenis Pesantren: Pengkajian kitab kuning, dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin, dan yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
- Unsur Pesantren: Kiai, santri, pondok/asrama, masjid/mushalla/langgar, dan kajian kitab kuning/dirasah Islamiah.
- Penyelenggara Pesantren: Perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam, dan/atau masyarakat.
- Perencanaan Fasilitasi: Pemerintah Daerah menetapkan perencanaan pengembangan pesantren 5 tahunan dan tahunan.
- Pelaksanaan Fasilitasi: Dukungan terhadap pelaksanaan fasilitasi pesantren sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Peran Serta Masyarakat: Mendorong pengembangan mutu, memberikan bantuan materiil/tenaga, menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan pesantren.
- Peran Serta Dunia Usaha: Memberikan bantuan keuangan, sarana/prasarana, teknologi, dan memfasilitasi pelatihan keterampilan.
- Kerja Sama: Pengembangan pola kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan pesantren.
- Sistem Informasi: Fasilitasi pembangunan sistem informasi pesantren.
- Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan fasilitasi.
- Pendanaan: Bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan pesantren, serta kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak.