Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran serta ketertiban pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan, yang dianggap sebagai pilar ekonomi penting bagi masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan serta masyarakat sekitarnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyediaan TPI oleh Pemerintah Daerah beserta perlengkapannya.
2. Penetapan Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan sebagai penanggung jawab pelaksanaan pelelangan ikan di TPI.
3. Pengaturan mengenai retribusi TPI, termasuk objek retribusi (pelayanan penyediaan fasilitas TPI), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas TPI), dan golongan retribusi (retribusi jasa usaha).
4. Perhitungan tarif retribusi sebesar 3% dari nilai lelang, dengan rincian 1,5% dipungut dari nelayan dan 1,5% dipungut dari pedagang ikan pemenang lelang.
5. Tata cara pemungutan retribusi, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta kadaluarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi.
6. Pemberian wewenang khusus kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.