on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Bhineka Kina Farma
Also known as: Keppres 202/1961 · Keppres No. 202 Tahun 1961 · Keppres Nomor 202 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 202 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "Bhineka Kina Farma". Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk menetapkan kepemimpinan sementara bagi perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1961. Keputusan ini mengatur pengangkatan R. Soebagio sebagai Direktur dan menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Mei 1961, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.