Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Lembaga Teknis Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan dan pengaturan organisasi Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA), Badan Pengawasan Daerah, Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah, Kantor Arsip Daerah, Kantor Catatan Sipil, Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
2. Penetapan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga teknis daerah.
3. Pengaturan susunan organisasi yang meliputi pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana, dan kelompok jabatan fungsional.
4. Penetapan bidang tugas unsur organisasi, termasuk kepala badan/kantor, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, dan seksi-seksi.
Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Majalengka.