For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 16/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 4 Seri E No.4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2014 Nomor4 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 129)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Perubahan tersebut meliputi definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Pemerintah Daerah, Bank Jateng, Penasihat Investasi, dan Modal Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 9 yang mengatur besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jateng hingga tahun 2022, yang ditetapkan sebesar Rp 87.622.000.000,00 dan akan dianggarkan secara bertahap melalui APBD. Pasal 10 juga diubah untuk mengatur lebih rinci mengenai penganggaran dan pelaksanaan penyertaan modal, termasuk jadwal penyertaan modal tahunan dari 2020 hingga 2022, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan analisis investasi yang dilakukan oleh penasihat investasi yang ditetapkan oleh Bupati. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jateng agar dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal.

(-)