on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 2/2015 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Areal Konservasi Daerah di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang adil dan lestari, serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuannya adalah mencapai kelestarian fungsi ekologi, pemanfaatan ekologi yang bertanggung jawab, perlindungan ekosistem, perbaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat lokal, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam konservasi.
Ketentuan substansial mencakup kriteria penetapan areal konservasi daerah, yang meliputi kawasan dengan keanekaragaman hayati penting, bentang alam hutan luas, ekosistem unik, jasa lingkungan, sumber kehidupan masyarakat lokal, dan identitas budaya. Proses penetapan areal konservasi melibatkan perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, rehabilitasi, pengawasan, dan evaluasi. Inisiatif penetapan dapat berasal dari Pemerintah Daerah atau pihak ketiga, dengan proses verifikasi dan persetujuan yang diatur. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dalam penetapan areal konservasi, hak dan kewajiban masyarakat, wewenang dan tanggung jawab SKPD terkait, pengakuan masyarakat adat, peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pendataan dan akses informasi, perizinan pengelolaan, dan pembiayaan.