on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kantor Staf Presiden
Also known as: PERPRES 17/2026 · PERPRES No. 17 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2026
Peraturan Presiden ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Kantor Staf Presiden sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis lintas sektor.
Secara substansial, Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala yang dibantu oleh Wakil Kepala. Susunan organisasi terdiri atas empat Deputi, yaitu Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan; Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; serta Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Selain itu, terdapat Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administrasi.
Tugas utama lembaga ini mencakup pengendalian program prioritas nasional, pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program, penyelarasan kebijakan, pengelolaan isu strategis, serta pemberian rekomendasi strategis kepada Presiden terkait hambatan pelaksanaan program. Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Staf Presiden menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi, serta didukung oleh sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk transformasi digital.