For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kantor Staf Presiden

Also known as: PERPRES 17/2026 · PERPRES No. 17 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2026Publication Date:27 Maret 2026
Hukum Administrasi NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKantor Staf Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 2026
Publication Date27 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

Peraturan Presiden ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Kantor Staf Presiden sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis lintas sektor.

Secara substansial, Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala yang dibantu oleh Wakil Kepala. Susunan organisasi terdiri atas empat Deputi, yaitu Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan; Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; serta Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Selain itu, terdapat Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Tugas utama lembaga ini mencakup pengendalian program prioritas nasional, pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program, penyelarasan kebijakan, pengelolaan isu strategis, serta pemberian rekomendasi strategis kepada Presiden terkait hambatan pelaksanaan program. Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Staf Presiden menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi, serta didukung oleh sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk transformasi digital.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)