on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi / Huller / Penyosohan Beras
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 6/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi/Huller/Penyosohan Beras di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan perekonomian masyarakat pedesaan, terutama petani, serta menciptakan lapangan kerja dan persaingan yang sehat dalam usaha penggilingan padi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran.