For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 12/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2019Publication Date:22 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date22 Juli 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu menetapkan dasar hukum untuk pemungutan retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung otonomi daerah melalui peningkatan pendapatan daerah. Peraturan ini mengatur jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada upaya untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk kedua jenis izin tersebut tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang secara tunai/lunas paling lambat 15 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan permohonan dari wajib retribusi dan kemampuan wajib retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

1. Objek Retribusi Perizinan Tertentu yang telah dikeluarkan izin tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perizinan tersebut. 2. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap perizinan yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan penyesuaian selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang dibayar.