Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah kabupaten/kota, serta dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah (top-down), bawah-atas (bottom-up), kompetitif, dan sosio-kultural. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan RPJP Daerah, RTRW Provinsi, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD, termasuk tahapan dan pihak yang terlibat.