For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara

Also known as: Perda Provinsi Maluku Utara 5/2012 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:10 Mei 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara
LocationPemerintah Provinsi Maluku Utara
Effective Date-
Publication Date10 Mei 2012
Place of EnactmentSofifi

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 72 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah (Berita Daerah Tahun 2005 Nomor 31 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah kabupaten/kota, serta dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah (top-down), bawah-atas (bottom-up), kompetitif, dan sosio-kultural. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan RPJP Daerah, RTRW Provinsi, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD, termasuk tahapan dan pihak yang terlibat.

1. Dokumen rencana pembangunan Daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan Daerah baru, yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)