For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik

Also known as: Perma 3/2022 · Perma No. 3 Tahun 2022 · Perma Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2022Publication Date:17 Mei 2022
Proses Peradilan & Hukum AcaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeMediasi di Pengadilan secara Elektronik
LocationMahkamah Agung
Effective Date30 Mei 2022
Publication Date17 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175).

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui implementasi mediasi secara elektronik. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta kebutuhan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi dan Prinsip:** Mediasi Elektronik didefinisikan sebagai penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Prinsip penyelenggaraannya meliputi sukarela, rahasia, efektif, aman, dan akses terjangkau. 2. **Pelaksanaan Mediasi Elektronik:** a. Kesepakatan Para Pihak: Mediasi Elektronik dilaksanakan setelah ada persetujuan dari para pihak. Hakim pemeriksa perkara wajib memberikan penjelasan mengenai manfaat, tata cara, dan biaya penggunaan fasilitas elektronik. b. Pencatatan: Panitera pengganti mencatatkan perkara ke dalam Administrasi Mediasi Elektronik setelah ada persetujuan tertulis. c. Penunjukan Mediator: Para pihak memilih mediator dari daftar yang tersedia di pengadilan. Biaya mediasi dengan mediator nonhakim ditanggung oleh para pihak sesuai kesepakatan. d. Verifikasi Identitas: Mediator melakukan verifikasi identitas para pihak melalui sarana elektronik. e. Aplikasi Mediasi: Mediator mengusulkan aplikasi yang akan digunakan untuk pertemuan dan pengiriman dokumen elektronik. f. Ruang Virtual: Pertemuan Mediasi Elektronik diselenggarakan di ruang virtual yang disediakan oleh mediator. Mediator hakim harus melakukan mediasi dari ruang mediasi di pengadilan, kecuali dalam keadaan tertentu. g. Resume Perkara: Para pihak menyampaikan resume perkara secara elektronik kepada mediator. h. Pertemuan Mediasi: Mediator menjelaskan etika pertemuan Mediasi Elektronik, termasuk kewajiban berada di ruang tertutup, berpakaian sopan, dan meminta izin jika ingin meninggalkan pertemuan. i. Perubahan Sifat Pertemuan: Pertemuan tatap muka dimungkinkan atas kesepakatan para pihak. Mediator dapat melakukan kaukus secara elektronik. j. Kehadiran Ahli: Kehadiran ahli atau pihak lain harus disepakati oleh para pihak. k. Hasil Mediasi: Mediator menyampaikan pernyataan mediasi berhasil atau tidak berhasil kepada majelis pemeriksa secara elektronik. l. Penandatanganan Kesepakatan: Kesepakatan perdamaian ditandatangani secara elektronik atau manual.

(-)

(-)