For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang

Also known as: PP 12/2025 · PP No. 12 Tahun 2025 · PP Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2025Publication Date:19 Maret 2025
Kawasan Ekonomi Khusus

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Maret 2025
Publication Date19 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, dengan menetapkan sebagian wilayahnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. KEK ini mencakup area seluas 2.886,87 hektare dan meliputi kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pariwisata. Badan usaha yang ditunjuk bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kawasan ini, dengan batas waktu pembangunan hingga siap beroperasi selama 36 bulan. Jika tidak siap, Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu atau mengusulkan pencabutan penetapan KEK.

(-)

(-)