For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Grobogan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 10/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2008Publication Date:18 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Grobogan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date18 Juni 2008
Publication Date18 Juni 2008
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004 Nomor 27 Seri D). 2. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004 Nomor 28 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 ini mengatur tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Grobogan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk organisasi kecamatan dan kelurahan. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Rakyat, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lurah berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya, berada di bawah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di kecamatan dan kelurahan, serta kelompok jabatan fungsional.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)