For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir

Also known as: Perka Batan 11/2017 · Perka Batan No. 11 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2017Publication Date:5 Juli 2017
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeClearing House Teknologi Nuklir
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date07 Juli 2017
Publication Date05 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 158/KA/XI/2008 tentang Pelaksanaan Standardisasi Ketenaganukliran.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang Clearing House Teknologi Nuklir (CHTN). Latar belakang pembentukan CHTN adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait pemanfaatan produk dan teknologi nuklir, serta menyediakan data/informasi perkembangan produk dan teknologi nuklir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tata kelola CHTN yang tertib secara administratif dan hukum.

CHTN memiliki fungsi sebagai pusat acuan dalam pemanfaatan produk, teknologi, proses, sistem manajemen, serta personel di bidang nuklir. Selain itu, CHTN juga berfungsi sebagai penyedia layanan dalam pemberian rekomendasi dan/atau sertifikasi produk, teknologi, proses, sistem manajemen, serta personel. Layanan yang disediakan oleh CHTN meliputi pengkajian (clearance test) dan pemberian rekomendasi, sertifikasi, serta penyediaan data/informasi terkait perkembangan produk, teknologi, proses, sistem manajemen, serta personel.

CHTN diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir. Struktur organisasi CHTN terdiri atas pimpinan, sekretariat, divisi personel, divisi teknis, dan divisi pengelolaan data/informasi. Dalam memberikan layanan, CHTN dapat bekerja sama dengan unit kerja lain, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, badan usaha, dan lembaga lainnya yang kompeten. Mekanisme layanan CHTN dapat dilakukan secara aktif maupun pasif. Layanan aktif dilakukan atas dasar kebutuhan atau amanat peraturan perundang-undangan, sedangkan layanan pasif dilakukan atas permintaan pemohon. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika pelayanan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur atau biaya tidak sesuai dengan ketentuan.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, pelaksana kegiatan sertifikasi tetap dilakukan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 158/KA/XI/2008 tentang Pelaksanaan Standardisasi Ketenaganukliran, sampai dengan terbentuknya kepengurusan CHTN.

(-)