For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 4/2023 · Perda Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 April 2023Publication Date:3 April 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date03 April 2023
Publication Date03 April 2023
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 10). 2. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2010 tentang Kewajiban Memiliki Alat Pemadam Api dan Peralatan Pemadam Kebakaran Pada Setiap Bangunan dan Tempat Kegiatan di Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 47).

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini bertujuan untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan di wilayah Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat berdampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda, dan gangguan terhadap lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) oleh Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan kesiapan dan keberdayaan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. 2. Pengaturan objek bahaya kebakaran, meliputi bangunan gedung, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. 3. Penetapan klasifikasi potensi bahaya kebakaran pada bangunan gedung (ringan, sedang, berat) dan kewajiban bagi pemilik/pengelola bangunan untuk menyediakan sarana perlindungan. 4. Pengaturan sarana penyelamatan jiwa, akses bagi pemadam kebakaran, dan sistem proteksi kebakaran (aktif dan pasif) pada bangunan gedung. 5. Kewajiban bagi pemilik/pengelola kendaraan angkutan orang dan barang untuk menyediakan alat pemadam api ringan. 6. Kewajiban bagi setiap orang/badan yang menyimpan/memproduksi bahan berbahaya untuk menyediakan alat isolasi tumpahan dan sarana keselamatan. 7. Pengendalian proteksi kebakaran bangunan gedung oleh Kepala Daerah dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 8. Kewajiban bagi pemilik/pengguna bangunan, kendaraan, dan pengelola bahan berbahaya untuk melakukan tindakan awal saat terjadi kebakaran dan memberikan izin kepada petugas pemadam kebakaran untuk melakukan tindakan yang diperlukan. 9. Pembentukan Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) yang melibatkan Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) dan Forum Komunikasi Keselamatan Kebakaran. 10. Pengaturan mengenai pelaporan dan evaluasi penanggulangan bahaya kebakaran.

Bangunan gedung, bangunan permukiman dan tempat tinggal yang sudah dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2) dan (3), Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (1) dan (3), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pencabutan izin, penundaan/penolakan persetujuan/rekomendasi, penghentian sementara kegiatan, dan penutupan sementara. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 62 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.