For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tapin Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 3/2008 · Perda Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:15 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tapin Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date-
Publication Date15 Januari 2008
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dengan perkembangan keadaan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, yaitu:

  1. Pasal 3 diubah untuk memperjelas obyek pajak reklame, dengan tidak memasukkan penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan, dan sejenisnya, serta reklame untuk kegiatan keagamaan dan sosial sebagai obyek pajak.
  2. Pasal 6 diubah dengan menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25%.
  3. Menambahkan BAB XIII A yang mengatur penempatan/pemasangan reklame, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi/zona pemasangan reklame demi keamanan, ketertiban, dan kepentingan strategis sesuai tata ruang wilayah, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Selain itu, diatur pula mengenai penertiban, penurunan, dan/atau pembongkaran reklame yang tidak memenuhi persyaratan atau telah habis masa berlakunya oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan untuk melaksanakan penyitaan, penertiban, pengawasan, dan pembinaan atas penyelenggaraan reklame.

1. Reklame yang dipasang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin reklame.

(-)