For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2006 Tahun 2006

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Bank Umum

Also known as: Peraturan LPS 2/PLPS/2006 · Peraturan LPS No. 2/PLPS/2006

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2006Publication Date:9 Maret 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemeLaporan Bank Umum
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date09 Maret 2006
Publication Date09 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur mengenai kewajiban Bank Umum untuk menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai peserta penjaminan. Laporan yang wajib disampaikan meliputi:

  1. Laporan posisi simpanan bulanan.
  2. Laporan keuangan bulanan.
  3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
  4. Laporan susunan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Direksi dan Komisaris bank setiap kali ada perubahan.
  5. Laporan perubahan alamat bank.

Laporan-laporan tersebut memiliki batas waktu penyampaian yang berbeda-beda, yang diatur dalam Pasal 6. Keterlambatan penyampaian laporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

(-)

1. Bank Umum yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan. 2. Denda dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.