For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kota Blitar 7/2013 · Perda Kota Blitar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:16 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Blitar
Effective Date-
Publication Date16 Desember 2013
Place of EnactmentBlitar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan merangsang pertumbuhan perekonomian daerah dengan menyempurnakan struktur dan besaran tarif serta penambahan objek retribusi jasa usaha. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran I, III, IV, dan VI dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Lampiran II dan V tetap berlaku.

1. Setiap penduduk/Wajib Retribusi yang melampaui batas waktu dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dikenai denda administratif dengan besaran yang bervariasi. 2. Penduduk yang tidak membawa KTP/KPS dikenai denda sebesar Rp. 50.000. 3. Orang asing yang tidak membawa Surat Keterangan Izin Tinggal Terbatas dikenai denda sebesar Rp. 1.000.000.