For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 5/2023 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2023Publication Date:28 Agustus 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date28 Agustus 2023
Publication Date28 Agustus 2023
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah kesetaraan gender sebagai hak asasi manusia yang perlu diwujudkan melalui PUG. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan fungsi PUG, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Kelembagaan PUG dibentuk, terdiri dari Pokja PUG, Focal Point PUG, Tim Teknis PUG, Forum Data Gender dan Anak, dan Sekretariat Bersama. Perencanaan PUG mencakup Analisis Gender, rencana strategis PUG, RAD PUG, dan Data Terpilah Gender. Pelaksanaan PUG meliputi penguatan komitmen, kegiatan Responsif Gender, Partisipasi Masyarakat, kerja sama, dan pendanaan. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas PUG. Pembinaan dilakukan oleh Wali Kota melalui Pokja PUG.

(-)

(-)