1. Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Tanah Laut, Tapin dan Tabalong sampai ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
2. Kepala Daerah Tingkat II Banjar lama, Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama pada saat Undang-undang ini berlaku, masing-masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara.
3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar lama, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama, masing-masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, dengan ketentuan bahwa:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yang masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong berhenti sebagai anggota;
b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
4. Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong masing-masing oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk seorang penguasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957.
5. Anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar lama, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama masing-masing tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, dengan ketentuan bahwa:
a. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, diberhentikan sebagai anggota;
b. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada Pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan, diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
6. Kepala Daerah Tingkat II Banjar menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Tanah Laut, begitu pula Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan kepada Kepala Daerah Tingkat II Tapin dan Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara kepada Kepala Daerah Tingkat II Tabalong:
a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Kepala Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh masing-masing Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong;
c. alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
d. alat pengangkutan di darat;
e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah tersedia;
f. perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang bergerak lainnya.
7. Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.