For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 27/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 27 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 2021Publication Date:21 Juli 2021
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date22 Juli 2021
Publication Date21 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk periode 2020-2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Road Map ini merupakan pelaksanaan dari Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana program Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN selama lima tahun. Tujuannya adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan memberikan pelayanan publik berkualitas.

Ketentuan Substansial:

  • Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 digunakan sebagai pedoman bagi seluruh tim Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN dalam menetapkan dan menjalankan program Reformasi Birokrasi.
  • Pimpinan Unit Eselon I Kementerian ATR/BPN menetapkan Rencana Kerja Reformasi Birokrasi 2020-2024 di masing-masing unit Eselon I.
  • Pimpinan Unit Eselon I melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dan melaporkannya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setiap akhir tahun.

(-)

(-)