For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 3/2022 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 April 2022Publication Date:4 April 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date04 April 2022
Publication Date04 April 2022
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 158)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkewajiban menjaga keberlangsungan usaha perusahaan ini melalui penyertaan modal daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBD.
  2. Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dilimpahkan kepada Direksi BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera.
  3. Direksi BUMD bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran, dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah.
  4. Perseroan wajib memberikan input perencanaan penyertaan modal daerah dan mengelola penyertaan modal daerah dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  5. Bupati melakukan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal daerah, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
  6. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perseroan, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan perangkat daerah yang membidangi pengawasan.

(-)

(-)