For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 7/2017 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan melakukan penambahan terhadap beberapa alat kesehatan yang belum ditetapkan retribusinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta di Rumah Sakit Umum Daerah Aek Kanopan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pelayanan kesehatan dan tarif retribusinya, termasuk pemeriksaan umum, tindakan medis, pelayanan rawat inap, penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi), pelayanan farmasi, serta tindakan medis operatif. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan, kelas perawatan (III, II, I, VIP), dan kategori tindakan (terencana atau tidak terencana).

(-)

(-)