For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 5/2020 · Perda Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date03 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentSigli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie, kecuali terhadap ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 dinyatakan masih tetap berlaku.

Qanun ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana air minum demi kesejahteraan masyarakat, menunjang program pembangunan daerah di bidang pengelolaan air minum, melaksanakan fungsi sosial, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha utama Perumda adalah pengelolaan dan penyediaan air minum. Sumber modal BUMD berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Bupati selaku Kepala Daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat terkait. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Qanun ini mengatur mengenai KPM, Dewan Pengawas, Direksi, dan kepegawaian Perumda, termasuk persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, dan hak serta kewajiban masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Komite Lainnya, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, perencanaan (Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran), operasional (Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pengadaan Barang dan Jasa, Kerja Sama, Pinjaman), pelaporan Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan tarif air minum, penggunaan laba, dan pembubaran Perumda.

(-)

(-)