For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 18/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 18 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2011Publication Date:16 Desember 2011
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date19 Desember 2011
Publication Date16 Desember 2011
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2000 Nomor 8 Seri D)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Penyelenggaraan kearsipan berasaskan pada kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan dan keselamatan, profesional, responsif, antisipatif, partisipatif, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, kepentingan umum, dan kearifan lokal. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan terhadap berbagai organisasi dan lembaga, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan kearsipan yang mencakup pedoman pengelolaan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur kearsipan, pengembangan lembaga kearsipan daerah, kerjasama dengan berbagai pihak, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, serta pembinaan kearsipan. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pemerintah Daerah menetapkan jadual retensi arsip sebagai pedoman penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Sumberdaya aparatur kearsipan terdiri atas Arsiparis dan pengelola teknis kearsipan. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah. Badan wajib menjamin kemudahan akses arsip dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelamatan arsip dan forum kearsipan.

(-)

1. Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 48, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).