For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 4/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:1 Februari 2018
Wilayah Kedaulatan NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date01 Februari 2018
Publication Date01 Februari 2018
Place of EnactmentBantul

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Keindahan, Kesehatan Lingkungan, dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2000 Seri B Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Bantul yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif, serta menumbuhkan rasa disiplin masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas, penertiban ruang milik jalan, pemanfaatan jalan sesuai peruntukannya, dan larangan-larangan terkait prasarana jalan.
  2. Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam: Mengatur larangan membangun di kawasan sungai dan saluran, larangan membuang limbah, serta larangan membuat keramba dan rakit.
  3. Tertib Lingkungan Masyarakat: Mengatur tanggung jawab menjaga ketenteraman dan kebersihan lingkungan, larangan membuat gaduh, menempelkan selebaran di tempat umum, dan membuang sampah sembarangan.
  4. Tertib Bangunan Gedung: Mengatur kewajiban memelihara pagar dan menjaga keselamatan bangunan.
  5. Tertib Sosial: Mengatur larangan pergelandangan dan pengemisan, serta pemberian sumbangan kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
  6. Tertib Pemondokan: Mengatur kewajiban memiliki izin usaha pemondokan, melaporkan identitas pemondok, menyediakan fasilitas, serta larangan terkait jenis kelamin penghuni.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan operasional oleh Satpol PP, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Satpol PP, serta ketentuan penyidikan oleh PPNS.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 22 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 huruf b dan c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.