For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tim Pengawas Intelijen Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Also known as: Peraturan DPR 2/2014 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2014 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 September 2014Publication Date:26 September 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
ThemeTim Pengawas Intelijen Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LocationDewan Perwakilan Rakyat
Effective Date26 September 2014
Publication Date26 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatur tentang Tim Pengawas Intelijen Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan tim ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang mengamanatkan pembentukan tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi yang khusus menangani bidang intelijen.

Tim Pengawas dibentuk oleh komisi di DPR yang khusus menangani bidang Intelijen untuk melakukan pengawasan secara transparan dan akuntabel. Tim ini bersifat tetap dan melaksanakan tugas jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan fungsi Intelijen Negara. Keanggotaan Tim Pengawas terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi terkait. Calon anggota Tim Pengawas harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mampu secara jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan di bidang intelijen, mampu menjaga rahasia intelijen, dan tidak pernah dipidana.

Tim Pengawas memiliki fungsi melakukan pengawasan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan fungsi Intelijen Negara yang tidak sesuai dengan undang-undang. Tugas dan wewenangnya meliputi mengawasi pelaksanaan fungsi intelijen, mengadakan rapat dengan pihak terkait, menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, mengadakan kunjungan kerja, memanggil penyelenggara intelijen untuk dimintai keterangan, dan meminjam atau menjamin bahan-bahan terkait pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengawas berhak membela diri, mendapatkan imunitas, meminjam bahan-bahan, menganalisis informasi, dan mendapat hak protokoler. Tim Pengawas juga wajib menjaga Rahasia Intelijen, menyelenggarakan rapat tertutup, menetapkan bahan dan hasil rapat bersifat rahasia, menindaklanjuti aspirasi masyarakat, melaporkan hasil pengawasan, dan mendokumentasikan seluruh bahan dan hasil rapat.

(-)

1. Peserta rapat dan Setjen DPR yang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Intelijen Negara. 2. Peserta rapat dan Setjen DPR yang membuka, menggandakan, menyampaikan, dan/atau memberikan akses kepada Setiap Orang terhadap Bahan Rapat dan/atau Hasil Rapat baik sengaja atau tidak sengaja dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Intelijen Negara. 3. Pimpinan dan/atau anggota Tim Pengawas yang telah berhenti atau diberhentikan yang melakukan pelanggaran serupa juga dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Intelijen Negara.