For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:4 April 2009
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date04 April 2009
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 9 Tahun 2009 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali potensi daerah, mengoptimalkan aset daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui penyertaan modal. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja, dengan tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.

Jenis penyertaan modal dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD, barang bergerak dan tidak bergerak yang dinilai dengan uang, serta fasilitas pemerintah daerah. Bentuk penyertaan modal meliputi penyertaan modal kepada BUMD (baik Perusahaan Daerah maupun Perseroan Terbatas), pembentukan perusahaan baru, pembelian saham badan hukum perusahaan, dan pengelolaan aset daerah melalui kontrak kerjasama.

Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan besaran penyertaan modal, penilaian aset yang disertakan sebagai modal, tata cara penyertaan modal kepada BUMD, pembelian saham badan hukum perusahaan, dan pengelolaan aset daerah melalui kerjasama. Kerjasama dengan pihak ketiga harus memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal, bidang usaha, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta sanksi. Aset daerah yang dikerjasamakan dapat dikelola bersama atau oleh pihak ketiga, dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan atau proporsi modal.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah. Hasil usaha penyertaan modal daerah disetor ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)