on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/PB/MA Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
Also known as: Perma 1/PB/MA · Perma No. 1/PB/MA
Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama optimal dalam penanganan permasalahan narkotika, khususnya terkait pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi tersangka, terdakwa, atau narapidana, serta belum optimalnya upaya pengobatan dan perawatan yang terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pembagian biaya rehabilitasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.