For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/PB/MA Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/PB/MA Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi

Also known as: Perma 1/PB/MA · Perma No. 1/PB/MA

Status:
Active
Effective Date:11 April 2014Publication Date:11 Maret 2014
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePenanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
LocationMahkamah Agung
Effective Date11 April 2014
Publication Date11 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama optimal dalam penanganan permasalahan narkotika, khususnya terkait pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi tersangka, terdakwa, atau narapidana, serta belum optimalnya upaya pengobatan dan perawatan yang terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau sosial selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
  2. Penempatan di rumah sakit (pemerintah atau swasta) bagi yang mengalami komplikasi medis atau psikiatris, dengan pembiayaan ditanggung oleh keluarga atau pemerintah.
  3. Prosedur penempatan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, termasuk bagi tersangka/terdakwa yang ditangkap tanpa barang bukti namun positif menggunakan narkotika.
  4. Pengaturan penahanan dan rehabilitasi bagi tersangka/terdakwa yang merangkap pengedar narkotika.
  5. Penyerahan terdakwa/terpidana yang telah diputus pengadilan untuk menjalani rehabilitasi ke lembaga yang ditunjuk.
  6. Rehabilitasi bagi narapidana pecandu narkotika di Lapas/Rutan atau lembaga rehabilitasi.
  7. Pembentukan Tim Asesmen Terpadu untuk melakukan analisis dan asesmen terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi oleh instansi terkait.
  9. Penempatan narapidana pecandu narkotika di blok terpisah dari narapidana pengedar, kurir, produsen, atau importir narkotika.

Peraturan ini juga mengatur pembagian biaya rehabilitasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.

(-)

(-)