For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 15/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:11 September 2009Publication Date:11 September 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date11 September 2009
Publication Date11 September 2009
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 tahun 2009;

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Barang milik daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah, perjanjian/kontrak, atau putusan pengadilan.

Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.

Bupati berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, kebijakan pengamanan, mengajukan usul pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan DPRD, menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan sesuai kewenangannya, serta menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan. Sekretaris Daerah selaku pengelola berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah dan pemeliharaan, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan yang telah disetujui Bupati, melakukan koordinasi inventarisasi, serta melakukan pengawasan dan pengendalian.

Pengguna barang milik daerah berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang, permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, mengajukan usul pemindahtanganan barang berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang selain tanah dan/atau bangunan, menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna.

Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna/ kuasa pengguna dan/atau pengelola, atas beban APBD. 3. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sampai habis jangka waktunya.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.