on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Also known as: PP 58/2013 · PP No. 58 Tahun 2013 · PP Nomor 58 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengatur bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau. Peraturan ini menetapkan bahwa pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, kerja sama Tridharma, dan sumber lain yang sah. PTN Badan Hukum memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan tersebut. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman, hibah, atau penyertaan modal negara. Selain itu, PTN Badan Hukum dapat menetapkan tarif biaya pendidikan dengan berkonsultasi dengan Menteri dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak yang membiayai. Pemerintah daerah dan masyarakat juga dapat memberikan bantuan dalam bentuk dana atau barang. Semua aset yang diperoleh harus dicatat dan dikelola secara akuntabel.