For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Subang 9/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2023Publication Date:11 Desember 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date11 Desember 2023
Publication Date11 Desember 2023
Place of EnactmentSubang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Subang. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren harus memenuhi unsur Kiai, Santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah. Pendirian pesantren harus berkomitmen pada Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila. Penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila. Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Bupati melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta komunikasi dengan kalangan Pesantren. Dibentuk tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pesantren yang berprestasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam fasilitasi pesantren. Sumber pembiayaan dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah. Bupati melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan fasilitasi.

(-)

(-)