For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Also known as: Permendag 119/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 119/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2016Publication Date:23 Desember 2015
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Status Peraturan Ini
  • Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU (ditentukan berdasarkan konteks tugas/pemberitahuan pengguna). Analisis di bawah bersifat historis dan merujuk pada isi naskah Permendag Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 sebagaimana diterbitkan.

  • Tanggal mulai berlaku menurut naskah: 1 Februari 2016 (Pasal 27).

  • Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Dalam naskah sumber Permendag No.119/2015 tidak tercantum klausul pencabutan terhadap dirinya sendiri. Karena peraturan ini dinyatakan TIDAK BERLAKU dalam konteks tugas ini, maka tanggal dan dasar pencabutan/pemberhentian berlakunya harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (JDIH Kementerian Perdagangan, Lembaran Negara, atau sistem perundang‑undangan nasional). Saya tidak membuat klaim baru tentang tanggal pencabutan tanpa referensi resmi.

  • Peraturan yang digantikan atau digantikan oleh peraturan ini:

    • Permendag No.119/2015 secara eksplisit meninjau dan menggantikan sebagian ketentuan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 (Pasal pertimbangan dan Pasal 26 menyatakan pencabutan Permendag No.04/2014 ketika Permendag ini berlaku, kecuali ketentuan yang secara tegas dipertahankan — lihat Pasal 25).
    • Catatan: Jika Permendag No.119/2015 kini tidak berlaku, maka kemungkinan berlaku penggantian oleh peraturan menteri yang lebih baru atau pengaturan lain di tingkat kementerian terkait. Identitas peraturan pengganti harus diverifikasi pada basis data resmi.

  • Riwayat perubahan sebelum dinyatakan tidak berlaku:

    • Dari naskah: Permendag No.119/2015 dibuat untuk meninjau ketentuan pada Permendag No.04/2014 dan berkoordinasi dengan ketentuan teknis Kementerian ESDM (Permen ESDM No.1/2014 dan Perubahan No.8/2015) serta peraturan teknis lain yang relevan. Naskah menunjukkan bahwa beberapa ketentuan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir (Pasal 25 huruf c–d).
    • Di luar naskah: untuk mengetahui apakah ada amandemen, penangguhan sementara, atau surat edaran pelaksanaan sebelum peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, perlu pemeriksaan dokumen perubahan resmi (amandemen, penetapan tambahan) pada JDIH dan Lembaran Negara.

Catatan penting: Karena peraturan saat ini dinyatakan TIDAK BERLAKU, semua informasi di atas dikembalikan sebagai gambaran historis dan titik awal verifikasi. Untuk kepastian hukum (mis. tanggal pencabutan, peraturan pengganti), verifikasi pada sumber resmi wajib dilakukan.

Isi Kebijakan Historis (Saat Berlaku)
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama Permendag No.119/2015 adalah mengatur ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian untuk mendorong peningkatan nilai tambah industri nasional, menjamin pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha (tertera dalam bagian "Menimbang").
    • Peraturan ini disusun untuk meninjau dan memperbaiki ketentuan sebelumnya (Permendag No.04/2014) serta menyesuaikan dengan ketentuan teknis di bidang ESDM tentang batasan minimum pengolahan/pemurnian.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Eksportir wajib memenuhi persyaratan izin (IUP/IUPK/IUI/TDI) serta kepemilikan sertifikat Clear and Clean bila diwajibkan; memperoleh Persetujuan Ekspor (untuk kelompok tertentu pada Lampiran II) dan/atau melakukan Verifikasi/Penelusuran Teknis oleh Surveyor (Pasal 5–7, 10–12).
    • Surveyor mempunyai persyaratan administratif dan teknis ketat untuk ditetapkan — pengalaman, jumlah cabang, laboratorium terakreditasi, tenaga ahli bersertifikat (Pasal 9).
    • Kewajiban pelaporan periodik eksportir dan pelaporan kegiatan serta rekapitulasi LS oleh Surveyor (Pasal 15, 16, 17).
    • Hak administrasi: penerbitan Persetujuan Ekspor oleh Dirjen dalam jangka waktu tertentu (5 hari kerja untuk penerbitan, berlaku maksimal 6 bulan) dan hak Surveyor untuk memungut imbalan jasa sesuai asas manfaat (Pasal 7, 12).

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi:

    • Dalam lingkup analisis berbasis naskah ini, naskah asli tidak memuat pencabutan terhadap dirinya sendiri. Jika di luar naskah peraturan ini kemudian dinyatakan tidak berlaku, alasan umumnya meliputi: harmonisasi kebijakan (penyusunan aturan yang lebih luas atau penggabungan ketentuan), perubahan prioritas kebijakan nasional (mis. pelonggaran/pengetatan ekspor), adanya konflik norma dengan peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan perbaikan teknis/operasional akibat implementasi, atau diterbitkannya peraturan pengganti yang lebih komprehensif.
    • Tanpa rujukan resmi saya tidak dapat memastikan alasan resmi pencabutan; oleh karena itu, perlu verifikasi pada dokumen pencabutan resmi atau nota dinas/peraturan berikutnya.

  • Dampak pencabutan (konsekuensi historis dan praktis):

    • Ketidakpastian sementara bagi eksportir dan surveyor mengenai prosedur ekspor yang harus dipatuhi sampai peraturan pengganti jelas. Pelaku usaha mungkin harus menyesuaikan izin, persyaratan teknis (LS), dan pelaporan sesuai peraturan baru.
    • Jika peraturan pengganti lebih longgar/ketat, dampak ekonomi bisa berupa perubahan biaya kepatuhan, pergeseran aliran ekspor, atau perubahan investasi pemrosesan/pemurnian di dalam negeri.
    • Dari sisi administrasi, ada mekanisme transisi yang diatur dalam Pasal 25 (mis. Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai masa berakhirnya) — hal ini mengurangi gangguan administratif jangka pendek jika ketentuan transisi tetap diberlakukan oleh peraturan pengganti.

Rekomendasi: Untuk memahami dampak nyata pencabutan terhadap sektor tertentu, perlu analisis perbandingan antara ketentuan Permendag No.119/2015 dan peraturan pengganti (atau kondisi hukum saat ini) serta data implementasi (jumlah Persetujuan Ekspor, laporan kepatuhan, sengketa yang muncul).

Ketentuan Peralihan Historis
  • Ketentuan peralihan yang tercantum dalam naskah:

    • Pasal 25 memuat beberapa ketentuan transisi pada saat Permendag No.119/2015 mulai berlaku:
      • (a) Ketentuan mengenai ekspor sisa dan skrap logam dalam Permendag No.45/M‑DAG/7/2012 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permendag No.119/2015.
      • (b) Kontrak Karya yang ditandatangani sebelum berlakunya PP No.23/2010 dinyatakan tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai persyaratan pelaksanaan ekspor sampai jangka waktunya berakhir.
      • (c) Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
      • (d) Surveyor yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas sampai ada penetapan Surveyor berdasarkan Permendag No.119/2015.
    • Pasal 26 menyatakan bahwa Permendag No.04/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ketika Permendag No.119/2015 mulai berlaku, kecuali ketentuan yang ditegaskan tetap berlaku dalam Pasal 25.

  • Jika Permendag No.119/2015 sekarang tidak berlaku:

    • Transisi dari Permendag No.119/2015 ke peraturan pengganti harus mengikuti ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti itu sendiri. Dalam praktik pemerintahan, peraturan pengganti biasanya memuat pasal transisi yang mengatur masa berlaku persetujuan/perizinan lama, penyesuaian administrasi, dan penyelesaian kewajiban yang belum selesai.
    • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut secara historis: sesuai Pasal 25, Persetujuan Ekspor sebelumnya dan penetapan Surveyor sebelumnya tetap berlaku sampai masa berakhirnya kecuali dinyatakan lain oleh peraturan pengganti atau keputusan administratif.
    • Penyelesaian perkara yang belum selesai: perkara administratif atau sengketa yang berkaitan dengan tindakan administratif di bawah peraturan ini dapat dilanjutkan atau diselesaikan menurut ketentuan transisi yang diatur dalam peraturan pengganti atau melalui mekanisme hukum umum (gugatan administrasi, penyelesaian internal, atau putusan pengadilan administratif). Jika tidak ada ketentuan transisi eksplisit, prinsip hukum umum menyarankan pemeriksaan kasus per kasus dan rujukan pada peraturan yang lebih tinggi.

Saran praktis: Untuk pelaksanaan transisi yang benar, pihak-pihak terkait (eksportir, surveyor, instansi teknis) harus memperoleh salinan peraturan pengganti dan/atau keputusan pencabutan resmi serta melaporkan status izin dan kontrak lama kepada instansi berwenang.

Sanksi Historis (Saat Peraturan Masih Berlaku)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Pasal 18: Eksportir yang melanggar kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan ekspor (Pasal 15) dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan LS oleh Surveyor untuk ekspor berikutnya. Penangguhan dicabut setelah eksportir memenuhi kewajiban pelaporan.
    • Pasal 19: Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban teknis dan pelaporan (Pasal 10, 11, 12, 16, 17) dapat dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (mis. sanksi administratif tambahan, penarikan izin usaha surveyor oleh instansi berwenang bila diatur oleh aturan lain).
    • Selain sanksi khusus di atas, pelanggaran yang berdampak pada ketentuan lain dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan sektoral (perpajakan, kepabeanan, perizinan pertambangan), atau tindakan penegakan lainnya oleh instansi terkait.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Secara umum, tindakan administratif atau sanksi yang sudah dijatuhkan ketika peraturan masih berlaku tidak otomatis dibatalkan oleh pencabutan peraturan, kecuali peraturan pengganti menyatakan sebaliknya. Artinya, putusan penangguhan atau pencabutan penetapan yang telah dijalankan tetap memiliki efek administratif sampai ada keputusan resmi yang mengubahnya atau sampai masa berlakunya habis.
    • Jika peraturan pengganti mengatur mekanisme rehabilitasi atau pembatalan sanksi lama, pelaku usaha dapat memohon peninjauan kembali sesuai ketentuan peraturan pengganti atau mengikuti prosedur administratif yang berlaku.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Untuk kasus sanksi yang masih berjalan ketika peraturan dinyatakan tidak berlaku, langkah yang direkomendasikan:
      1. Verifikasi status hukum pencabutan/peraturan pengganti pada sumber resmi (JDIH Kemendag, Lembaran Negara).
      2. Memeriksa apakah peraturan pengganti mengatur pengecualian atau penyesuaian terhadap sanksi yang sudah dijatuhkan.
      3. Jika tidak ada ketentuan transisi yang mengubah sanksi, ajukan permohonan administratif (mis. banding internal, permohonan peninjauan kembali) atau upaya hukum yang relevan sesuai prosedur (mis. gugatan ke pengadilan administratif) untuk menyelesaikan sengketa atau pembatalan sanksi.

Catatan akhir: karena peraturan ini saat ini dinyatakan TIDAK BERLAKU, setiap tindakan administratif atau penegakan yang terkait dengan Permendag No.119/2015 harus ditelaah ulang terhadap peraturan pengganti dan dokumen transisi resmi. Konsultasi dengan pejabat berwenang dan/atau penasihat hukum administratif direkomendasikan untuk penyelesaian kasus konkret.