on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Also known as: Permendag 119/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 119/M-DAG/PER/12/2015
Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU (ditentukan berdasarkan konteks tugas/pemberitahuan pengguna). Analisis di bawah bersifat historis dan merujuk pada isi naskah Permendag Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 sebagaimana diterbitkan.
Tanggal mulai berlaku menurut naskah: 1 Februari 2016 (Pasal 27).
Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Dalam naskah sumber Permendag No.119/2015 tidak tercantum klausul pencabutan terhadap dirinya sendiri. Karena peraturan ini dinyatakan TIDAK BERLAKU dalam konteks tugas ini, maka tanggal dan dasar pencabutan/pemberhentian berlakunya harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (JDIH Kementerian Perdagangan, Lembaran Negara, atau sistem perundang‑undangan nasional). Saya tidak membuat klaim baru tentang tanggal pencabutan tanpa referensi resmi.
Peraturan yang digantikan atau digantikan oleh peraturan ini:
Riwayat perubahan sebelum dinyatakan tidak berlaku:
Catatan penting: Karena peraturan saat ini dinyatakan TIDAK BERLAKU, semua informasi di atas dikembalikan sebagai gambaran historis dan titik awal verifikasi. Untuk kepastian hukum (mis. tanggal pencabutan, peraturan pengganti), verifikasi pada sumber resmi wajib dilakukan.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi:
Dampak pencabutan (konsekuensi historis dan praktis):
Rekomendasi: Untuk memahami dampak nyata pencabutan terhadap sektor tertentu, perlu analisis perbandingan antara ketentuan Permendag No.119/2015 dan peraturan pengganti (atau kondisi hukum saat ini) serta data implementasi (jumlah Persetujuan Ekspor, laporan kepatuhan, sengketa yang muncul).
Ketentuan peralihan yang tercantum dalam naskah:
Jika Permendag No.119/2015 sekarang tidak berlaku:
Saran praktis: Untuk pelaksanaan transisi yang benar, pihak-pihak terkait (eksportir, surveyor, instansi teknis) harus memperoleh salinan peraturan pengganti dan/atau keputusan pencabutan resmi serta melaporkan status izin dan kontrak lama kepada instansi berwenang.
Sanksi yang dahulu berlaku:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Catatan akhir: karena peraturan ini saat ini dinyatakan TIDAK BERLAKU, setiap tindakan administratif atau penegakan yang terkait dengan Permendag No.119/2015 harus ditelaah ulang terhadap peraturan pengganti dan dokumen transisi resmi. Konsultasi dengan pejabat berwenang dan/atau penasihat hukum administratif direkomendasikan untuk penyelesaian kasus konkret.