Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi. Latar belakangnya adalah bahwa Kawasan Cagar Alam Geologi merupakan bagian dari Kawasan Lindung Geologi untuk perlindungan kelestarian alam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penetapan kawasan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Kawasan Cagar Alam Geologi: meliputi kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan Bentang Alam, dan kawasan keunikan proses geologi.
2. Kriteria Kawasan Cagar Alam Geologi: Rincian kriteria untuk masing-masing jenis kawasan, seperti keragaman batuan, keberadaan fosil langka, keunikan bentang alam (gumuk pasir, kawah, goa), dan keunikan proses geologi (pembentukan batuan, proses tektonik).
3. Tata Cara Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi: Melalui tahapan penyelidikan dan penetapan. Penyelidikan meliputi inventarisasi dan pemetaan objek Cagar Alam Geologi yang dilakukan oleh Badan Geologi. Penetapan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan, dengan mempertimbangkan hasil diskusi terfokus (Focus Group Discussion) yang melibatkan pemangku kepentingan.