Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengeluaran pemerintahan yang lebih teratur dan efektif. Dalam rangka pelaksanaan keputusan ini, dibentuk ketentuan tentang pengelolaan dan pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Direktorat terkait. Direktorat tersebut bertanggung jawab melakukan pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, keputusan ini memberikan delegasi wewenang kepada pejabat yang ditunjuk secara tertulis oleh pejabat berwenang. Delegasi ini harus dilakukan secara jelas, tertulis, dan disertai batas wewenang serta jangka waktu pelaksanaannya. Delegasi bersifat sementara dan dapat dicabut atau disesuaikan sesuai kebutuhan pelayanan dan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang menerima delegasi wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, menjaga akuntabilitas, dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala. Jika ditemukan hambatan atau hal yang memerlukan keputusan lebih lanjut, pejabat yang menerima delegasi wajib segera melaporkan kepada pejabat pemberi delegasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tugas dan fungsinya.