Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2017 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang bekerja di wilayah daerah. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA.
- Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan berdasarkan tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA adalah sebesar USD 100 per orang/bulan, yang dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bengkalis.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan. Saat retribusi terutang adalah sejak ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran Retribusi: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilaksanakan menggunakan STRD dengan didahului Surat Teguran.
- Pengahapusan Piutang yang Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.