Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar serta pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 untuk memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin penyimpanan sementara limbah B3, seperti memiliki Izin Lingkungan, identitas pemohon, akta pendirian badan usaha, informasi mengenai jenis, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan, serta dokumen yang menjelaskan tentang tempat dan cara pengemasan limbah B3. Tempat penyimpanan limbah B3 harus memenuhi persyaratan lokasi yang bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, serta memiliki fasilitas penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan dilengkapi dengan upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Pengemasan limbah B3 juga harus memenuhi standar tertentu, termasuk penggunaan kemasan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3, memiliki penutup yang kuat, dan dilengkapi dengan label dan simbol limbah B3.
Peraturan ini juga mengatur prosedur permohonan izin, verifikasi, penerbitan izin, perpanjangan izin, dan perubahan izin. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang izin, seperti melakukan identifikasi dan pencatatan limbah B3, melakukan penyimpanan sesuai ketentuan, serta menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan limbah B3.