on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial
Also known as: Permensos 9/2021 · Permensos No. 9 Tahun 2021 · Permensos Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Tujuan dari pengenaan tarif Rp0,00 adalah untuk meningkatkan pendapatan penerima manfaat, yang berupa pendapatan yang diperoleh dari usaha ekonomi produktif yang lebih besar atau sama dengan upah minimum regional per bulan yang diperoleh secara mandiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bahwa terhadap jenis PNBP berupa barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dapat dikenakan tarif Rp0,00. Pengenaan tarif ini dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi berkala oleh pekerja sosial. Direktur Jenderal yang menangani rehabilitasi sosial akan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang dapat dikenakan tarif Rp0,00.