on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kota Salatiga 9/2023 · Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata melalui pelayanan ketenagakerjaan yang terencana dan berkualitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta, kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan, serta kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).
Peraturan ini juga mengatur mengenai hubungan industrial, termasuk pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Tripartit, serta pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Diatur pula mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan mediasi.