For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kota Salatiga 9/2023 · Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 November 2023Publication Date:7 November 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date07 November 2023
Publication Date07 November 2023
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata melalui pelayanan ketenagakerjaan yang terencana dan berkualitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan tenaga kerja yang terpadu.
  2. Pelatihan kerja dan kebijakan produktivitas untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
  3. Pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja.
  4. Pembinaan dan perlindungan tenaga kerja.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta, kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan, serta kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

Peraturan ini juga mengatur mengenai hubungan industrial, termasuk pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Tripartit, serta pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Diatur pula mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan mediasi.

Segala perizinan, pengesahan dan rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (1), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 85 ayat (1) diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.