For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2017 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KAMPUNG DAN LEMBAGA ADAT KAMPUNG

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 01/2017 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 01 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2017Publication Date:10 Juli 2017
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLEMBAGA KEMASYARAKATAN KAMPUNG DAN LEMBAGA ADAT KAMPUNG
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date10 Juli 2017
Publication Date10 Juli 2017
Place of EnactmentGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui peran serta dalam Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung, serta untuk mendukung penyelenggaraan program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan, maksud, tujuan, kedudukan, tugas, fungsi, kegiatan, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung. Lembaga Kemasyarakatan Kampung bertugas memberdayakan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Fungsinya meliputi menampung aspirasi, menanamkan persatuan, meningkatkan kualitas layanan pemerintah kampung, menyusun rencana pembangunan partisipatif, menumbuhkan prakarsa masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kampung terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Tim Penggerak PKK, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Lembaga Adat Kampung bertugas memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat. Fungsinya meliputi penampungan aspirasi masyarakat, penyelesaian perselisihan adat, pemberdayaan masyarakat dalam menunjang pemerintahan kampung, serta penciptaan hubungan yang harmonis antara lembaga adat dan pemerintah kampung.

Keanggotaan lembaga terbuka untuk warga kampung yang memenuhi syarat. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kampung terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan. Hubungan kerja antara lembaga dan pemerintahan kampung bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan lembaga. Pendanaan lembaga dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)