Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan kegiatan usaha pertambangan yang semakin banyak agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, keindahan, dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap orang atau badan hukum yang akan melaksanakan kegiatan usaha pertambangan (eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan) di daerah Kota Tasikmalaya wajib memiliki izin dari Walikota.
- Izin berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Persyaratan permohonan izin meliputi administrasi (KTP, akta pendirian), bukti kepemilikan/izin tanah, pelunasan PBB, persetujuan masyarakat setempat, peta lokasi, dan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL).
- IUP tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Walikota.
- Peraturan ini juga mengatur jenis bahan galian pertambangan (Golongan A, B, dan C), wilayah pertambangan yang ditetapkan dan dapat ditutup oleh Walikota, serta pelaksanaan penambangan yang berwawasan lingkungan.
- Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban, termasuk mematuhi ketentuan IUP, menyampaikan laporan kegiatan, memelihara keselamatan pekerja dan lingkungan, serta melakukan reklamasi.
- Peraturan ini juga mengatur tentang berakhirnya dan pencabutan IUP.
- Prinsip penetapan tarif retribusi IUP adalah untuk pengganti biaya administrasi, survei lapangan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan.