Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2016 mengubah Pasal 4 ayat (1) dari Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013-2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan besaran penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Jepara sehubungan dengan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN. Program ini bertujuan untuk mempercepat penambahan jumlah sambungan rumah (SR) baru melalui mekanisme output based, di mana penyertaan modal daerah dari APBD akan diganti dengan dana hibah setelah verifikasi kinerja yang terukur. Jumlah penyertaan modal daerah yang diubah adalah sebesar Rp. 56.631.000.000,- dengan rincian pembagian kepada PD. BPR Bank Jepara Artha, PD. BPR BKK Jepara, PDAM Kabupaten Jepara, Perusda Aneka Usaha, dan PT. Bank Jateng. Penyertaan modal pada PDAM ditujukan untuk penambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan dalam rangka pencapaian Sustainable Development Goal's (SDG 'S).