For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kota Sukabumi 6/2022 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1.133.341.656.956,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.156.864.434.915,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp27.022.777.959,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.500.000.000,00. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit, yang kemudian ditutupi dengan pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)