For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 86 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 1968 tentang Perubahan Besarnya Sumbangan Iuran Radio

Also known as: Keppres 86/1968 · Keppres No. 86 Tahun 1968 · Keppres Nomor 86 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1968Publication Date:6 Maret 1968
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Besarnya Sumbangan Iuran Radio
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1968
Publication Date06 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 216 Tahun 1966. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dengan meningkatkan kemandirian dan kualitas Radio Republik Indonesia sebagai media massa penting. Perubahan ini dilakukan karena meningkatnya biaya operasional Radio Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa besaran Sumbangan Iuran Radio untuk setiap pesawat penerima diubah menjadi Rp. 30,- per bulan, dan biaya penagihan diubah menjadi Rp. 6,-. Selain itu, jika terjadi penunggakan selama tiga bulan berturut-turut, akan dikenakan denda sebesar dua belas kali jumlah sumbangan iuran radio, yaitu Rp. 360,-. Peraturan dan ketentuan yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan keputusan ini, yang berlaku surut mulai 1 Januari 1968.

1. Peraturan-peraturan dan Ketentuan-ketentuan mengenai Sumbangan Iuran Radio yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

1. Atas penunggakan Sumbangan Iuran Radio selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, dikenakan denda dua-belas kali jumlah sumbangan iuran radio, yaitu sebanyak Rp. 360,- (tiga ratus enam puluh rupiah).