on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 83/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner Dan Paramedik Veteriner
Also known as: Permentan 83/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 83/Permentan/OT.140/12/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pedoman formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner dalam pembangunan pertanian di Indonesia, yang menghadapi tantangan global seperti penyakit eksotik dan bio-terorisme. Tujuannya adalah memberikan panduan teknis dalam menyusun formasi jabatan fungsional tersebut di seluruh unit instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar sesuai dengan beban kerja dan pencapaian angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur prosedur pengusulan dan penetapan formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, yang melibatkan Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur, dan Bupati/Walikota.