For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 83/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 83/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner Dan Paramedik Veteriner

Also known as: Permentan 83/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 83/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2013Publication Date:26 Desember 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner Dan Paramedik Veteriner
LocationKementerian Pertanian
Effective Date04 Januari 2013
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pedoman formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner dalam pembangunan pertanian di Indonesia, yang menghadapi tantangan global seperti penyakit eksotik dan bio-terorisme. Tujuannya adalah memberikan panduan teknis dalam menyusun formasi jabatan fungsional tersebut di seluruh unit instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar sesuai dengan beban kerja dan pencapaian angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner di tingkat pusat, yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian, dan UPT terkait.
  2. Formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner di tingkat provinsi, yang berkedudukan di Dinas Provinsi dan UPT Daerah yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan.
  3. Formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner di tingkat kabupaten/kota, yang berkedudukan di Dinas Kabupaten/Kota dan UPT Daerah terkait.

Peraturan ini juga mengatur prosedur pengusulan dan penetapan formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, yang melibatkan Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur, dan Bupati/Walikota.

(-)

(-)