on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Also known as: PERPRES 56/2020 · PERPRES No. 56 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Wakil Presiden dalam mendukung pelaksanaan tugas Wakil Presiden. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penambahan jumlah Staf Khusus Wakil Presiden menjadi maksimal 10 orang, serta pengaturan mengenai Asisten dan Pembantu Asisten yang membantu Staf Khusus Wakil Presiden. Asisten dan Pembantu Asisten dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, dengan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a dan III.a. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, pengangkatan, pemberhentian, dan pembiayaan diatur oleh Sekretaris Kabinet.