For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Blora 2/2016 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2016Publication Date:4 Januari 2016
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date04 Januari 2016
Publication Date04 Januari 2016
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi bertujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan irigasi guna mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya air dalam pertanian, peran strategis irigasi, dan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan, pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder (dengan luas kurang dari 1.000 ha), pemberian izin penggunaan air tanah, dan pembentukan Komisi Irigasi.
  2. Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan hidup.
  3. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi SKPD terkait, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dan Komisi Irigasi.
  4. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
  5. Pemberdayaan P3A melalui peningkatan kemampuan dan penguatan kelembagaan.
  6. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, pembagian dan pemberian air, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air.
  7. Pengembangan jaringan irigasi, termasuk rencana induk pengembangan dan pembangunan jaringan irigasi.
  8. Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi dan peningkatan, serta pengamanan jaringan irigasi.
  9. Pengelolaan aset irigasi, mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.
  10. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, dengan tanggung jawab yang berbeda antara Pemerintah Daerah dan P3A.
  11. Upaya keberlanjutan fungsi irigasi melalui pelestarian sumber daya air, pemberdayaan P3A, dan pencegahan alih fungsi lahan.
  12. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui Komisi Irigasi dan forum koordinasi Daerah Irigasi.
  13. Pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.