Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi bertujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan irigasi guna mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya air dalam pertanian, peran strategis irigasi, dan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan substansial mencakup:
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan, pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder (dengan luas kurang dari 1.000 ha), pemberian izin penggunaan air tanah, dan pembentukan Komisi Irigasi.
- Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan hidup.
- Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi SKPD terkait, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dan Komisi Irigasi.
- Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
- Pemberdayaan P3A melalui peningkatan kemampuan dan penguatan kelembagaan.
- Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, pembagian dan pemberian air, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air.
- Pengembangan jaringan irigasi, termasuk rencana induk pengembangan dan pembangunan jaringan irigasi.
- Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi dan peningkatan, serta pengamanan jaringan irigasi.
- Pengelolaan aset irigasi, mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.
- Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, dengan tanggung jawab yang berbeda antara Pemerintah Daerah dan P3A.
- Upaya keberlanjutan fungsi irigasi melalui pelestarian sumber daya air, pemberdayaan P3A, dan pencegahan alih fungsi lahan.
- Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui Komisi Irigasi dan forum koordinasi Daerah Irigasi.
- Pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi.