For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 139 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 139 Tahun 2023 tentang Peta Batas Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 139/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 139 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 139 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2023Publication Date:19 Mei 2023
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeta Batas Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date19 Mei 2023
Publication Date19 Mei 2023
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Bupati Karawang Nomor 139 Tahun 2023 tentang Peta Batas Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang ditetapkan dengan tujuan untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Kedawung. Dasar hukum penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Peraturan ini mengatur batas wilayah administrasi Pemerintahan Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang, termasuk titik koordinat dan peta batas desa. Batas wilayah Desa Kedawung meliputi:

  • Sebelah Utara: Desa Lemahabang
  • Sebelah Timur: Desa Karangtanjung
  • Sebelah Selatan: Desa Karangtanjung, Desa Pasirtanjung, dan Desa Waringinkarya
  • Sebelah Barat: Desa Linggarsari

Batas-batas ini dijelaskan secara rinci dengan menyebutkan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi acuan. Penegasan batas desa ini dituangkan dalam daftar titik kartometrik dan peta batas desa yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Penegasan batas desa ini bersifat administratif dan tidak mengubah hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, atau hak-hak lainnya pada masyarakat.

1. Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa melakukan penyesuaian administrasi kependudukan dan hal-hal lain yang terkait di dalam wilayah batas Desa yang sudah dipetakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

(-)