For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata

Also known as: Permenpar 11/2017 · Permenpar No. 11 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 November 2017Publication Date:19 Oktober 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date09 November 2017
Publication Date19 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 214).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata. Kementerian Pariwisata bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Pariwisata meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan dukungan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas.

Susunan organisasi Kementerian Pariwisata terdiri atas Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata, Staf Ahli Bidang Multikultural, Staf Ahli Bidang Kemaritiman, dan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sekretariat Kementerian memiliki tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian.

Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan bertugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, pengembangan sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata bertugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dan II bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta kerja sama di bidang strategi dan komunikasi pemasaran.

(-)

(-)